Hukum Penukaran Uang adalah termasuk riba fadhl (riba karena kelebihan).
Jika uang sejenis, misalnya: rupiah dengan rupiah, maka barter harus senilai tanpa ada selisih, dan tukar menukar dilakukan di tempat transaksi. jika ada selisih maka itu haram karena termasuk riba fadhl.
Dalilnya:
عَنْ أَبِى
سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ – رضى الله عنه – أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله
عليه وسلم – قَالَ « لاَ تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلاَّ مِثْلاً
بِمِثْلٍ ، وَلاَ تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ ، وَلاَ تَبِيعُوا
الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلاَّ مِثْلاً بِمِثْلٍ ، وَلاَ تُشِفُّوا
بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ
Dari Abu Said Al-Khudri radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah
kalian menjual emas dengan emas kecuali beratnya sama, dan jangan
melebihkan salah satunya. Jangan kalian menjual perak dengan perak
kecuali beratnya sama, dan jangan melebihkan salah satunya.” (H.r. Bukhari)
Para ulama mengqiyaskan
(analogi) uang zaman sekarang dengan emas atau perak, sehingga hukum
penukaran uang itu sama dengan tukar menukar emas dan perak.
0 comments:
Post a Comment